Redaksi
Redaksi

Kamis, 27 April 2023 18:10

Pengadilkan Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Pengadilkan Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah membuat keputusan.

BUKAMATA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jaksa maupun kuasa hukum AG atas vonis 3,5 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Kuasa hukum AG mengaku kaget atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan menolak banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara kliennya dalam perkara penganiayaan David Ozora.

AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah membuat keputusan meskipun berkas memori banding baru diserahkan pada Rabu sore, 26 April 2024.

Terkait dengan keputusan hakim yang menyatakan menolak banding, Mangatta menyebut ada beberapa catatan, baik dari segi pemaparan fakta maupun penyusunan secara formil. Sekalipun berkaitan dengan masa penahanan AG, dia menilai, Pengadilan Tinggi masih banyak waktu untuk mempelajari memori banding AG.

"Karena sebagaimana tadi kita perhatikan dan kami sampaikan ini, masa penahanan AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini. Bahkan kami juga liat di UU SPPA pasal 37 itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara khususnya ditingkat pengadilan tinggi untuk memutus secara cepat," tegas dia.

Sementara itu, dalam amar putusannya, hakim menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenuhi rasa keadilan.

"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari, saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4).

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.

Mengenai hasil putusan banding kasus penganiayaan David Ozora yang ditolak hakim, Mangatta mengaku masih mencoba berkoordinasi dengan keluarga AG untuk langkah selanjutnya.

#AG #David Ozoran #Pengadilan Tinggi DKI Jakarta