Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat.
LPSK Tolak Perlindungan AG Atas Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
BUKAMATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan ag pacar Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa David Ozora. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan permohonan kepada AG sesuai dengan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin 13 Maret 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Status hukum pemohon (ag) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
ag yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum sebagaimana ditetapkan Polda Metro Jaya, tidaklah memenuhi syarat perlindungan, sehingga permohonan perlindungan AG ditolak.
"Namun Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata dia.
Status perempuan berinisial ag (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
