Redaksi
Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 15:05

Keluarga David Tolak Musyawarah Diversi AG, Perkara Dilanjut ke Meja Hijau

Penyelesaian kasus penganiayaan gagal dibawa ke jalur musyawarah.

Keluarga David Tolak Musyawarah Diversi AG, Perkara Dilanjut ke Meja Hijau

Proses Diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Jakarta Selatan.

BUKAMATA - Keluarga David Ozora  menolak diversi usai dipertemukan dengan keluarga AG Pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3/2023).

Atas penolakan tersebut, penyelesaian kasus penganiayaan gagal dibawa ke jalur musyawarah. Sehingga AG pacar Mario Dandy akan dibawa ke meja hijau. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.

AG, pacar Mario Dandy tiba di PN Jaksel untuk menjalani diversi yang akan digelar tertutup. AG tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.23 WIB, Rabu (29/3/2023). AG tampak diantar menggunakan mobil dari Kejaksaan Negeri Jaksel.

Proses Diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Proses itu berlangsung hanya dengan kurang lebih 45 menit saja.

Setelahnya, AG pun langsung digiring kembali ke ruang tahanan untuk agar mempersiapkan proses persidangan.

AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Untuk diketahui, musyawarah diversi dalam sistem peradilan anak adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

#David Ozora #AG #Diversi