Redaksi
Redaksi

Kamis, 06 April 2023 21:59

AG Pacar Mario Dandy Divonis 4 Tahun, Keterangan Tidak Jujur yang Memberatkan

AG Pacar Mario Dandy Divonis 4 Tahun, Keterangan Tidak Jujur yang Memberatkan

Persidangan AG pacar Mario Dandy, pertama kali digelar pada 29 Maret 2023 dan digelar secara maraton hingga hari ini agenda pembacaan pledoi.

BUKAMATA - Terdakwa kasus penganiyaan, AG (15), dituntut oleh Jaksa dengan pidana 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Adapun salah satu hal yang memberatkan dalam tuntut JPU lantaran terdakwa AG memberikan keterangan tidak jujur selama persidangan.

Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum David, Melissa Anggraini yang turut mengawal sidang tersebut yang digelar di PN Jakarta Selatan secara tertutup.

"Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi David yang mengalami luka berat ini, tetapi di dalam kesimpulan yang disampaikan JPU yang ada 10 poin tadi salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Sebagaimana diketahui, persidangan AG pacar Mario Dandy, pertama kali digelar pada 29 Maret 2023 dan digelar secara maraton hingga hari ini agenda pembacaan pledoi.

Tidak cukup sampai disitu, pada tuntutan yang memberatkan diterangkan JPU terdakwa AG itu, anak AG juga turut terlibat dalam penganiayaan bersama dua tersangka lainnya, Mario Dandy (20) serta Shane Lukas (19) yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.

"Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi david yang mengalami luka berat ini. Sungguh tak rasional jika memgingat kondisi david sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," pungkasny

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Mario Dandy #AG #Divonis 4 tahun