Gegera Pemerintah Tak Bayar Utang Rp344 Miliar, Pengusaha Ogah Jual Minyak Goreng ke Retail
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut total utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada 31 pengusaha ritel yang ikut serta melancarkan program satu harga tersebut, ialah sebesar Rp 344 miliar.

BUKAMATA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa pemerintah sampai dengan detik ini masih belum membayarkan selisih harga minyak goreng alias rafaksi dari program satu harga pada tahun 2022 lalu.
Padahal, janjinya Pemerintah akan membayar biaya selisihnya itu 17 hari setelah program satu harga tersebut dilakukan.
Untuk diketahui, program satu harga tersebut dilakukan mulai dari 19 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 lalu. Dengan demikian, seharusnya pemerintah telah membayarkan rafaksi tersebut adalah pada 17 Februari 2022 lalu. Nahasnya, sudah satu tahun lebih sejak program tersebut dilakukan, namun rafaksi tak kunjung dibayarkan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut total utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada 31 pengusaha ritel yang ikut serta melancarkan program satu harga tersebut, ialah sebesar Rp 344 miliar.
News Feed
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
