Gegera Pemerintah Tak Bayar Utang Rp344 Miliar, Pengusaha Ogah Jual Minyak Goreng ke Retail
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut total utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada 31 pengusaha ritel yang ikut serta melancarkan program satu harga tersebut, ialah sebesar Rp 344 miliar.

BUKAMATA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa pemerintah sampai dengan detik ini masih belum membayarkan selisih harga minyak goreng alias rafaksi dari program satu harga pada tahun 2022 lalu.
Padahal, janjinya Pemerintah akan membayar biaya selisihnya itu 17 hari setelah program satu harga tersebut dilakukan.
Untuk diketahui, program satu harga tersebut dilakukan mulai dari 19 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 lalu. Dengan demikian, seharusnya pemerintah telah membayarkan rafaksi tersebut adalah pada 17 Februari 2022 lalu. Nahasnya, sudah satu tahun lebih sejak program tersebut dilakukan, namun rafaksi tak kunjung dibayarkan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut total utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada 31 pengusaha ritel yang ikut serta melancarkan program satu harga tersebut, ialah sebesar Rp 344 miliar.
News Feed
Lagi, Pensiunan di Selayar Jadi Korban Penipuan Online, Pelaku Catut Nama PT Taspen
10 Desember 2025 15:05
Aston Makassar Hadirkan Malam Tahun Baru Paling Glamor Lewat “Cabaret Soirée"
10 Desember 2025 12:15
PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
10 Desember 2025 10:24
Pelatihan 25 Keterampilan Dasar Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu Sulawesi Selatan
10 Desember 2025 10:09
Berita Populer
10 Desember 2025 08:37
10 Desember 2025 09:42
10 Desember 2025 01:27
10 Desember 2025 10:09
10 Desember 2025 10:24
