Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 13 April 2023 16:50

Ist
Ist

Tok! Anak Anggota DPRD Wajo Divonis Tiga Bulan Penjara

Vonis terhadap Aan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara yang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

WAJO, BUKAMATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengkang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Aan Saputra Wijaya, terkait kasus penganiyaan terhadap seorang juru parkir, Suwardi.

Anak anggota DPRD Wajo itu divonis tiga bulan penjara. Mengutip dari laman resmi SIPP PN Sengkang, Aan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana kepada Aan Saputra Wijaya SH alias Aan bin Drs H Zainuddin Ambo Saro oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," tulis dalam laman resmi PN Sengkang.

Vonis terhadap Aan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara yang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Dalam perkara ini, Aan melakukan penganiayaan kepada juru parkir Suwardi di Jalan Andi Paggaru Teddaopu, Kabupaten Wajo, Senin 30 Januari 2023.

Aan mengaku tidak terima dengan perkataan Suwardi saat memarkir kendaraannya di lokasi kejadian. Aksi penganiayaan pun terjadi.

Korban Suwardi mengalami luka di wajah akibat bogem dari Aan. Suwardi pun melaporkan kasus ini ke polisi hingga kasus ini sampai pada masa persidangan dan vonis. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Penganiayaan juru parkir #Aan Saputra Wijaya #Pengadilan Negeri Sengkang

Berita Populer