Kendaraan Dinas Bupati dan Sekda Bone Tercatat Nunggak Pajak Hingga Berbulan-bulan
05 November 2025 23:44
Kasus penganiayaan ini bermula saat Aan datang bersama istrinya ke sebuah gedung pernikahan di Jalan Andi Andi Paggaru, Kabupaten Wajo, Senin, 30 Januari 2023.
WAJO, BUKAMATA - Kasus dugaan penganiyaan dengan terdakwa Aan Saputra Wijaya, selaku anak anggota DPRD Wajo terhadap seorang juru parkir, Suwardi, masih berlanjut di persidangan.

Terbaru, terdakwa Aan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sengkang, Rabu, 29 Maret 2023, sekira pukul 09.00 WITA.
Jadwal tersebut sebagaimana yang tertulis dalam laman resmi Pengadilan Negeri Sengkang, yang dikutip hari ini, Jumat, 24 Maret 2023.
Dalam perkara ini, Aan didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang juru parkir, Suwardi, di Jalan Andi Andi Paggaru, Kabupaten Wajo, Senin, 30 Januari 2023 lalu.
Aan pun ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mendakwa Aan melakukan tindak pidana penganiayaan kepada juru parkir Suwardi.
Akibatnya, korban Suwardi mengalami luka memar di daun telinga kiri, dan memar di punggung kiri akibat trauma benda tumpul. Aan pun didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kasus ini bermula saat Aan datang bersama istrinya ke sebuah gedung pernikahan di Jalan Andi Andi Paggaru, Kabupaten Wajo, Senin, 30 Januari 2023.
Saat memarikir kendaraan, ia didatangi oleh korban Suwardi. Aan pun paham bahwa ia diminta untuk bayar tarif parkir lebih dulu. Tapi Aan menolak dan akan membayarnya setelah menghadiri acara nikahan itu. Dari situ, korban Suwardi disebutkan menghina Aan.
Usai menghadiri acara nikahan, Aan pun turun dari gedung lalu naik pitam dan menganiaya Suwardi di pelataran parkir. Aksi ini terekam CCTV dan beredar di sosmed. (*)
05 November 2025 23:44
05 November 2025 23:32