Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 12 April 2023 10:28

Ilustrasi
Ilustrasi

Perusahaan Pers Wajib Bayarkan THR Paling Lambat H-7

Perusahaan pers harus memberikan THR sebesar minimal satu bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari satu tahun, maka THR harus dihitung secara proporsional.

MAKASSAR, BUKAMATA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar membuka posko pengaduan online bagi jurnalis yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini diperuntukkan bagi jurnalis atau pekerja media di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tidak menerima atau hanya menerima separuh pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Pengaduan didaftarkan lewat link berikut : (https://forms.gle/HJuumyPFg4N7H31u6). "Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak jurnalis dan membantu mereka memperjuangkan hak dan kesejahteraan," kata Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi dalam siaran pers, Selasa, 11 Maret 2023.

AJI Makassar akan mengadvokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota dan Provinsi jika ditemukan aduan yang memenuhi syarat dan mengindikasikan pelanggaran. Pembayaran THR oleh perusahaan media harus mematuhi Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, dan pengusaha harus membayarkan THR secara utuh dan tidak boleh mencicil. Pekerja yang berhak menerima THR meliputi karyawan tetap, karyawan kontrak, buruh harian lepas, dan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional atau menggunakan rumus perhitungan.

Pembayaran THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah per bulan selama masa kerja tersebut.

Pengusaha yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. "Jadi karena aturannya sudah sangat jelas maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menuntaskan kewajibannya memberikan hak THR bagi jurnalisnya," tegas Didit.

AJI Makassar membuka posko aduan THR secara online hingga 20 April 2023 pukul 24.00 WITA. Jurnalis atau pekerja media yang memenuhi syarat dapat mengisi formulir google yang telah disediakan oleh AJI Makassar.

Anggota Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Kota Makassar, Muhammad Syawaluddin menambahkan, pentingnya perusahaan pers memenuhi kewajiban memberikan THR bagi wartawan dan karyawan mereka. Hal ini merujuk pada surat edaran terbaru dari Dewan Pers, Nomor 01/SE-DP/IV/2023, yang mengatur tentang kewajiban perusahaan pers dalam memberikan THR bagi wartawan dan larangan meminta THR atau bentuk lainnya dari siapapun.

Syawal mengutip Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019, tentang Standar perusahaan pers, yang menyatakan bahwa perusahaan pers harus memberikan upah pada wartawan dan karyawan mereka, minimal sebesar upah minimum provinsi dan setidaknya 13 kali setahun.

"THR juga harus termasuk dalam hak-hak ini, karena memberikan kesejahteraan bagi wartawan adalah faktor penting dalam mendukung kinerja profesional mereka," ucap Syawal.

Dalam edaran Dewan Pers, dikatakan bahwa karya jurnalistik yang berkualitas sangat bergantung pada profesionalisme wartawan dan perusahaan pers yang profesional. Oleh karena itu, perusahaan pers yang memenuhi kewajibannya untuk menyejahterakan jurnalis dan karyawan, termasuk dengan memberikan THR pada setiap momen hari raya keagamaan, dianggap sebagai perusahaan pers yang profesional.

Perusahaan pers harus memberikan THR sebesar minimal satu bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari satu tahun, maka THR harus dihitung secara proporsional. Perusahaan pers dilarang mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau bentuk lainnya.

THR harus diberikan dalam bentuk uang, dan perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan dengan cara kerja yang profesional.

"Pentingnya perusahaan pers untuk memberikan THR kepada semua karyawan tanpa terkecuali, sesuai dengan aturan yang sudah dijelaskan oleh Dewan Pers. THR harus dibayar penuh dan tidak dicicil oleh perusahaan pers," imbuh Syawal.

Narahubung: Sekretariat AJI Makassar Jalan Raya Pendidikan Blok GV, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#AJI #Tunjangan Hari Raya #Perusahaan pers