PSM Makassar Siap Tantang Persis Solo di Manahan: Trucha Lakukan Rotasi, Abu Kamara Starter
29 November 2025 19:07
Pemberian THR bagi ASN disertai imbauan Bupati Luwu Utara agar ASN Luwu Utara membelanjakan THR-nya di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Imbauan ini dipertegas dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500/169/Ekondansda/setda/III/2025.
LUWU UTARA, BUKAMATANEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini dinantikan akhirnya cair dan telah diterima oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

ASN Luwu Utara menerima THR, Kamis, 27 Maret 2025, dengan jumlah variatif berdasarkan jabatan dan lama masa kerja. Pemberian THR bagi ASN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN.
Yang menarik, pemberian THR bagi ASN disertai imbauan Bupati Luwu Utara agar ASN Luwu Utara membelanjakan THR-nya di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Imbauan ini dipertegas dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500/169/Ekondansda/setda/III/2025.
Imbauan lisan juga disampaikan Bupati Andi Abdullah Rahim saat memimpin pertemuan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (HLM-TPID) Luwu Utara pada Kamis, 27 Maret 2025, di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.
Pada pertemuan itu, Bupati Andi Rahim mengimbau masyarakat, khususnya ASN, untuk membelanjakan THR di wilayah Luwu Utara. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk melokalkan anggaran agar tidak bocor ke daerah lain.
"Ini penting untuk dilaksanakan dalam rangka mendukung perputaran ekonomi lokal. Ini sekaligus wujud komitmen kita bersama dalam upaya untuk memperkuat daya beli masyarakat serta memberdayakan pelaku usaha di daerah," terang Andi Rahim.
Surat Edaran Bupati ini berisi dua poin penting. Selain diimbau membelanjakan THR di wilayah Luwu Utara, ASN juga diimbau untuk menghindari berbelanja daring agar perputaran uang di Kabupaten Luwu Utara tetap stabil, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. (*)
29 November 2025 19:07
29 November 2025 18:30
29 November 2025 17:11
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 16:15
29 November 2025 12:27
29 November 2025 13:56