Aturan THR Swasta Akan Diumumkan Hari Ini
Selain THR bagi pegawai swasta, Yassierli mengatakan akan merilis aturan THR bagi pekerja sektor informal/pekerja lepas. Contohnya untuk driver ojek dan taksi online.
BUKAMATANEWS - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta bakal diumumkan hari ini, Rabu 5 Maret.

Hal ini diungkapkan Yassierli usai menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa malam (4/3/2025). Yassierli akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait THR tersebut.
"Besok (hari ini) akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," ungkap Yassierli.
Selain THR bagi pegawai swasta, Yassierli mengatakan akan merilis aturan THR bagi pekerja sektor informal/pekerja lepas. Contohnya untuk driver ojek dan taksi online.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyelesaikan aturan THR tersebut.
"Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan," sebut Yassierli singkat.
Sementara itu, THR bagi PNS pencairannya akan dilakukan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.
Hal ini menjadi hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2/2025) lalu.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga dalam keterangan tertulis.
Airlangga mengatakan pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," tutur Airlangga.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
