Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, pihaknya bakal segera mendalami dan mengkaji putusan tersebut sebagaimana yang mereka lakukan terhadap putusan-putusan MK sebelumnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.
BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Putusan itu melarang eks narapidana (napi) dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI sebelum bebas murni 5 tahun dan mengumumkan dirinya sebagai eks napi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, pihaknya bakal segera mendalami dan mengkaji putusan tersebut sebagaimana yang mereka lakukan terhadap putusan-putusan MK sebelumnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.
"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tersebut dengan merevisi Pasal 15 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," kata Idham dilansir Kompas, Rabu (1/3/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jalani Sidang Terkait Pernyataan Soal Sistem Pemilu 2024 Pasal 15 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 mengatur 16 persyaratan calon anggota DPD RI.
Pada huruf g, diatur bahwa calon anggota DPD RI "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Sementara itu, dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa eks napi seperti itu juga harus bebas murni minimal 5 tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI, selain mengumumkan dirinya mantan napi.
Idham menilai masih ada waktu bagi lembaga penyelenggara pemilu itu untuk merevisi pasal tersebut.
Sudah terdapat sedikitnya 784 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD dari provinsi masing-masing ke setiap kantor KPU provinsi yang bersangkutan.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45