Wiwi
Wiwi

Rabu, 01 Maret 2023 07:10

KPU Bakal Revisi Aturan Tentang Eks Napi Calonkan Diri Jadi Caleg DPD RI

KPU Bakal Revisi Aturan Tentang Eks Napi Calonkan Diri Jadi Caleg DPD RI

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, pihaknya bakal segera mendalami dan mengkaji putusan tersebut sebagaimana yang mereka lakukan terhadap putusan-putusan MK sebelumnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Syarat dukungan minimum itu kini telah melalui proses verifikasi administrasi beserta perbaikannya dan kini tengah memasuki rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama, sebelum dilanjutkan dengan perbaikan berikutnya mulai Kamis (2/3/2023).

"KPU akan menerima pendaftaran bakal calon DPD RI yang telah menenuhi syarat dukungan minimal pemilih pada tanggal 1-14 Mei 2023," ujar Idham.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) siang.

Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan pada Selasa siang.

Melalui putusan nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi: "Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Putusan ini persis sama dengan putusan nomor 87/PUU-XX/2022. Bedanya, dalam putusan itu, calon anggota legislatif yang diatur adalah calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Setelah terbit Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, KPU RI mengaku masih ragu untuk menerapkan substansi serupa pada Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPD. Sebab, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX secara eksplisit hanya mengadili gugatan atas pasal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

#KPU #eks napi #Pilcaleg 2024 #Mahkamah Konsitusi

Berita Populer