Redaksi
Redaksi

Senin, 13 Februari 2023 15:09

Hakim Mengatakan Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J terhadap Putri Tidak Dapat Dibuktikan

Ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.

Hakim Mengatakan Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J terhadap Putri Tidak Dapat Dibuktikan

Pertimbangan hakim menilai tidak mungkin Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

BUKAMATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai kekerasan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak dapat dibuktikan secara hukum.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu. 

Iman mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati. Hal tersebut diungkapkan Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.

“Sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” kata Hakim Wahyu.

Pertimbangan hakim menilai tidak mungkin Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Sebab Putri memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dibanding korban, lantaran merupakan istri dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Berbeda dengan Brigadir J yang hanya berstatus sebagai ajudan keluarga Sambo dan Putri yang latar belakang pendidikan terakhirnya ialah SLTA.

Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini.

#Pelecehan Seksual #Ferdy Sambo #vons

Berita Populer