
Melki menyoroti proses hukum yang dinilai dinomorduakan karena status Eko sebagai pensiunan polisi.
Ketua BEM UI Mengecam Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan
BEM UI bakal terus bersuara agar HAS dan keluarganya dapat memperoleh keadilan.
BUKAMATA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki angkat bicara terkait kasus mendiang Hasya Atallah. Diketahui, mendiang Hasya Atallah merupakan mahasiswa UI yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Melki mengecam pihak terkait perihal penetapan korban Hasya sebagai tersangka.
"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum HAS, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," ujar Melki.
"Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," jelas Melki.
Melki menyoroti proses hukum yang dinilai dinomorduakan karena status Eko sebagai pensiunan polisi. Ia menyinggung pertimbangan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) gang mesti sesuai dengan aturan.
"Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan. Jangan sampai SP3 itu keluar tidak dengan pertimbangan yang benar dan rasional, dan keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban," terang dia.
Lebih lanjut, Melki menyebut BEM UI bakal terus bersuara agar HAS dan keluarganya dapat memperoleh keadilan.
Diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan alasan HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri. Jadi, bukan karena kelalaian Eko.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).
Oleh karena itu, pihak keluarga memastikan bakal melakukan upaya hukum terkait kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya itu.
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47