Redaksi
Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 15:26

Di Tengah Dukungan 12 Tokoh Antikorupsi, Praperadilan Nadiem Tetap Ditolak Hakim

Di Tengah Dukungan 12 Tokoh Antikorupsi, Praperadilan Nadiem Tetap Ditolak Hakim

Penolakan ini membuka jalan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melanjutkan proses penyidikan. Nadiem sebelumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung melalui jalur praperadilan.

BUKAMATANEWS - Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem dalam sidang putusan, Senin (13/10/2025).

Putusan ini mengukuhkan status Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. "Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," tegas Hakim I Ketut Darpawan dari ruang sidang.

Penolakan ini membuka jalan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melanjutkan proses penyidikan. Nadiem sebelumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung melalui jalur praperadilan.

Kasus ini bermula dari penetapan Nadiem sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2020, padahal proses pengadaan resmi saat itu belum dimulai.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini turut mengundang perhatian 12 tokoh antikorupsi ternama, termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, yang hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Dalam pendapat hukumnya, mereka menilai dua alat bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka dianggap tidak cukup kuat dan tidak memenuhi standar reasonable suspicion.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap mantan menteri termuda di kabinet pertama Jokowi tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Nadiem Makarim #Tersangka