Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 05 Agustus 2025 17:58

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Helmy Assegaf, menggelar Konferensi Pers terkait penetapan tersangka dalam kasus Beras Oplosan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Helmy Assegaf, menggelar Konferensi Pers terkait penetapan tersangka dalam kasus Beras Oplosan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Tiga Petinggi PT PIM Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Tiga petinggi PT PIM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan, oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri. Masing-masing berinisial S sebagai Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control.

Penetapan dilakukan usai gelar perkara, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Helmy Assegaf, menyampaikan para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Penetapan dilakukan sesuai peran dan perbuatan masing-masing," ujarnya dalam konferensi pers.

Helmy menjelaskan, modus yang digunakan yakni menjual beras premium tidak sesuai standar mutu nasional. Produk tersebut, kata dia, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.

"Standar mutu itu telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Bapanas Tahun 2023. Pelaku diduga sengaja memalsukan kualitas," katanya.

Ia menambahkan, barang bukti yang disita cukup besar jumlahnya dan terdiri dari berbagai jenis beras. Penyitaan dilakukan di gudang PT PIM.

Total barang bukti terdiri dari 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah. Merek yang digunakan antara lain Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip.

Penyidik turut mengamankan 53,15 ton beras patah besar dan 5,75 ton beras patah kecil dalam kemasan karung. Berbagai dokumen legalitas perusahaan juga ikut disita.

"Dokumen itu meliputi hasil produksi, perizinan edar, dan sertifikat merek. Prosedur pengendalian mutu juga turut diperiksa," katanya.

Helmy mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

#PT PIM #Beras oplosan #Polri #Tersangka

Berita Populer