Hikmah
Hikmah

Rabu, 25 Januari 2023 09:50

Sidang Hari Ini, Kesempatan Bharada E dan PC Bela Diri

Sidang Hari Ini, Kesempatan Bharada E dan PC Bela Diri

, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pleidoi, hari ini Rabu (25/1/2023).

BUKAMATA - Dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat , Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pleidoi, hari ini Rabu (25/1/2023).

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),sidang agenda pembelaan diri rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan 2 Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Putri Candrawathi, Rabu 25 Januari 2023, (agenda) untuk pembelaan," kata Djuyamto.

Pada sidang sebelumnya, untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

 

#Bharada E

Berita Populer