Eliezer Ingin Tetap Jadi Polisi Usai Jalani Hukuman, Ini Jawaban Polri
Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BUKAMATA - Pengacara Richard Eliezer menyampaikan bahwa kliennya berharap dapat kembali mengabdikan diri di institusi Polri usai menjalani hukuman.

Hal itu disampaikan Rony Talapessi usai pembacaan sidang putusaan (vonis), terhadap Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada persidangan Rabu (15/2/2023).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Terkait keinginan Bharada E ini, Kepolisian RI enggan menjelaskan nasib status keanggotaan Bharada Richard Eliezer.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih fokus untuk melihat putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terlebih dahulu.
"Fokus ke putusan hakim PN dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, pihaknya akan menunggu informasi dari Propam Polri terlebih dahulu soal pelaksanaan sidang komisi kode etik dan profesi Polri.
Dedi juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan terhadap Bharada E yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana," tukasnya.
Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
