Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 22 Februari 2023 19:08

Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer

Bharada Eliezer Bebas dari Sanksi Pemecatan, Hanya Demosi Satu Tahun

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

JAKARTA, BUKAMATA - Mabes Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer dalam sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 22 Februari 2023.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik. (*)

 

#Bharada E #Sidang etik #Pembunuhan #Ferdy Sambo

Berita Populer