
Kemenag Ungkap Sulit Ajukan Banding atas Vonis Pria Sulsel yang Lecehkan Jemaah Wanita di Masjidil Haram
Kemenag: Sulit Ajukan Banding atas Vonis Pelecehan Seksual Jamah Haji Sulsel
Pihak keluarga tak terima MS divonis atas tuduhan dugaan pelecehan seksual itu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Lelaki asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis oleh pengadilan Arab Saudi, karena diduga melecehkan jemaah wanita saat umrah di Masjidil Haram, Mekkah.

Atas vonis itu, Kemenag mengaku tidak bisa mengajukan banding. Alasannya pihaknya tidak mengantongi bukti kuat yang bisa dipakai untuk menepis tudingan terhadap MS yang dilaporkan telah melakukan perbuatan itu di Tanah Suci.
"Kalau dilihat dari saksi dan CCTV, agak sulit lagi mengajukan banding. Kecuali ada bukti baru yang diajukan korban dan selama ini tidak ada bukti," kata Ketua Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Rabu, (25/1).
Sehingga saat ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa pascavonis. Ia juga tidak bisa memindahkan tempat penahanan maupun proses hukum MS dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Itu tidak ada aturan (memindahkan proses hukum MS dari Arab Saudi ke Indonesia). Menjalani di sana," ujar Ikbal.
MS pun harus menerima vonis itu dan menjalani proses hukum di sana. Sementara Kemenag, mengimbau kepada pihak travel agar lebih memasifkan sosialisasi kepada jemaahnya agar hati-hati jangan sampai terjerat hukum di Arab.
"Dari awal kami sampaikan ke travel bahwa terkait aturan di Saudi, terutama pelecehan seksual dan perkelahian sama sekali langsung ditahan dan itu sudah disampaikan ke teman travel ke jemaah," pungkasnya.
Sementara itu di pihak keluarga, mereka tak terima MS divonis atas tuduhan dugaan pelecehan seksual itu.
Rosmini tidak menyangka adiknya itu diduga dipaksa mengaku oleh polisi di Arab Saudi karena dilaporkan telah melecehkan jemaah wanita saat Umrah di Masjidil Haram.
Rosmini bahkan mengatakan, adiknya itu dipaksa mengakui perbuatannya yang dituduhkan oleh polisi di sana.
"Adik saya dipaksa mengaku saat diinterogasi. Dia paksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Dia sendiri juga bingung kok bisa dituduh melakukan pelecehan pada saat itu dia ingin hanya mencium Hajar Aswad," kata Rosmini, Senin (23/1/2023).
Menurut dia, kondisi Masjidil Haram yang saat itu berdesak-desakan dengan jemaah lain membuat adiknya tidak sengaja memegang jemaah wanita di dekatnya hingga dituduh melecehkan.
"Wajar kan di depan Ka'bah kita berdesak-desakan namanya juga orang banyak. Adik saya ini juga tidak sadar apakah dia pegang perempuan atau tidak tiba-tiba begitu saja ada dua polisi menyeret dia ke tempat sepi," tambahnya
Namun akibat itu, MS harus ditahan di Arab Saudi. Pengadilan di sana telah menjatuhkan vonis kepada MS yaitu dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47