
Pihak Istana Bantah Intervensi Istana untuk Loloskan Partai Peserta Pemilu.
Dari Mahfud MD hingga Ma'ruf Amin Bantah Istana Turut Campur Loloskan Partai Pemilu
Wakil Presiden Ma’ruf Amin membantah bahwa istana meminta KPU RI meloloskan salah satu partai politik sebagai peserta Pemilu 2024
BUKAMATA - Menko Polhukam Mahfud MD memang sempat menghubungi Sekjen KPU. Namun, saat itu, ia justru mengingatkan KPU agar profesional karena ia mendengar isu pesanan terkait kepesertaan parpol di Pemilu 2024.

Sejalan dengan Menko Polhukam, Wakil Presiden Ma’ruf Amin membantah bahwa istana meminta KPU RI meloloskan salah satu partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Dia menegaskan, istana tidak pernah ikut campur urusan itu.
"Saya kira sudah dijawab oleh presiden, istana, nggak ada itu, hanya kalau terjadi apa-apa alamatnya ke istana, padahal istana tidak pernah ikut campur ya," ujar Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Dia menjelaskan, perihal pemilihan umum sepenuhnya adalah kewenangan KPU. Dia mengaku istana tidak mengintervensi tugas penyelenggara pemilu. "Itu presiden sudah menegaskan tuh nggak ada intervensi istana, itu kewenangan KPU, itu penuh soal pemilu sudah ada lembaganya dan kalau ada yang merasa kan ada badan pengawasnya itu disampaikan," jelas Ma'ruf.
Diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih memaparkan dugaan kecurangan oleh KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (11/1). Kecurangan tersebut berkaitan dengan tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Salah satu perwakilan koalisi, yakni Hadar Nafis Gumay dalam rapat tersebut membuka dan memaparkan salah satu slide berisi percakapan antar anggota KPU Provinsi yang diduga terkait kecurangan oleh KPU RI.
Dalam paparannya, Hadar membacakan ulang isi percakapan yang ditampilkan di dalam slide di layar ruang rapat. Hadar menyebutkan sejumlah institusi yang diduga memberikan instruksi untuk meloloskan salah satu partai politik sebagai peserta pemilu 2024.
Sebagaimana isi percakapan, dia menyebut pihak tersebut di antaranya, Istana, Mendagri, Menkopolhukam dan lainnya.
"Kemudian tiga, langkah ini harus dilakukan demi kebaikan kita karena permintaan Istana, Mendagri, Menkopolhukam, dan lain-lain," kata Hadar membacakan isi percakapan antara anggota KPU Provinsi dari hasil tangkapan layar, Rabu (11/1).
Dia menjelaskan, isi percakapan antara Anggota KPU Provinsi menjelaskan siapa yang memerintah, hingga perintah apa saja yang harus dilakukan oleh anggota KPU Provinsi. "Kalau yang ini adalah komunikasi antara anggota KPU Provinsi. Dalam pesan ini terlihat bahwa ada hal-hal pada poin-poin pesan tersebut. Antara lain, siapa yang memerintahkan perubahan data, kenapa harus dilakukan," jelasnya.
Selain itu, Hadar juga mengungkapkan isi percakapan yang diduga perintah dari ketua KPU RI Hasyim Ashari kepada KPU provinsi untuk meloloskan verifikasi parpol. Hingga percakapan mengenai komunikasi antar anggota KPU provinsi terkait perintah KPU RI untuk ubah data.
Percakapan antar anggota KPU Provinsi yang diduga terkait kecurangan oleh KPU RI dibuka ke publik. Dalam isi percakapan itu, disebut ada permintaan istana untuk meloloskan salah satu partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Pihak istana membantah telah memberikan instruksi untuk meloloskan salah satu parpol tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan perintah di luar dari aturan yang berlaku. Apalagi, soal intimidasi kepada KPUD yang dilakukan oleu KPU RI.
"Tentu kami menyadari bahwa kalau ada apa istilahnya ya ada paksaan apa istilahnya ya, ada intimidasi tentu kami tidak sampai ke sana karena KPU provinsi, KPU kabupaten/kota kan bagian dari keluarga besar kami. Jadi menjadi perhatian lah, tidak sampai kepada arah itu," kata Hasyim, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
"Tidak ada permintaan istana," kata Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (12/1).
Juri menegaskan, bahwa KPU bersifat independen. Kata dia, penyelenggara pemilu tak boleh bekerja dengan campur tangan pihak lain.
"KPU itu mandiri. Enggak boleh bekerja karena campur tangan atau permintaan pihak lain. Dan istana paham prinsip itu," ucap mantan Ketua KPU ini.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45