Redaksi
Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 16:14

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

Mahfud MD Soroti Vonis Harvey Moeis: "Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan"

Mahfud menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kerugian negara yang ditimbulkan. Berdasarkan dakwaan, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik keras keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. periode 2015–2022.

Tak hanya hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun, Mahfud MD merasa vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. Melalui akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, ia menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan," tulis Mahfud.

Mahfud menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kerugian negara yang ditimbulkan. Berdasarkan dakwaan, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Namun, vonis hakim hanya mewajibkan Harvey mengembalikan Rp211 miliar, atau sekitar 0,007% dari total kerugian yang disebutkan dalam dakwaan.

"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, tetapi pengembalian uang hanya Rp211 miliar. Bagaimana ini bisa terjadi?" tambahnya dengan nada prihatin.

Mahfud juga menekankan pentingnya integritas dalam pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini memicu diskusi hangat di publik, yang berharap keadilan benar-benar ditegakkan, terutama dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara.

#Mahfud MD #harvey moeis