
Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Pasar Sentral yang Terbakar
Polisi meningkatkan pengamanan di sekitaran Pasar Sentral, agar tidak ada orang lain yang masuk ke dalam kios yang terbakar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kericuhan terjadi di Pasar Sentral, Makassar, yang baru saja dilanda kebakaran. Betapa tidak, sejumlah warga rebutan besi di kios yang kini hangus dilalap api.

Kericuhan pun kian berlarut. Polisi pun terpaksa menembakkan gas air mata sebanyak dua kali ke arah warga yang ricuh.
Peristiwa ini berawal saat warga menerobos garis pembatas dan masuk ke dalam kios yang ludes terbakar untuk mencari barang berupa besi, Rabu, 28 Desember 2022.
Besi, tembaga, dan barang lainnya yang selamat dari api jadi rebutan warga. Polisi pun tak tinggal diam. Petugas berupaya membubarkan kerumunan itu.
Akan tetapi, peringatan itu tidak didengar. Dengan terpaksa, polisi melepaskan tembakan gas air mata. Seketika warga pun berhamburan dan membubarkan diri.
Namun tak berselang, warga kembali menerobos kios tersebut. Polisi pun kembali menembakkan gas air mata untuk yang kedua kalinya.
Situasi pun berangsur kondusif. Polisi meningkatkan pengamanan di sekitaran Pasar Sentral, agar tidak ada orang lain yang masuk ke dalam kios yang terbakar.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan, AKBP Yudi Frianto, membenarkan adanya kerumunan warga hingga tembakan gas air mata tersebut.
"Betul (ada tembakan gas air mata) karena banyak sekali warga mau mengambil besi dan sisa kebakaran," katanya saat dikonfirmasi.
Tidak ada warga yang diamankan dalam keributan ini. Polisi hanya lebih memperketat lagi pengamanan, agar tidak ada warga yang menerobos masuk ke dalam pasar karena masih dilakukan olah TKP.
"Kami masih olah TKP," pungkas Yudi. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45