Merasa Tak Mirip, Trump Minta Lukisan Dirinya di Gedung DPR Dicopot
26 Maret 2025 10:50
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengatakan, peristiwa itu terungkap kala pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari warga sekitar lokasi.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Polisi resmi menetapkan empat orang tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kakak beradik, SF (9) dan IS (8).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, para tersangka yakni ibu tiri berinisial NI (28), ayah kandung AY (37), dan dua saudara kandung korban.
"Orang tuanya sedang kita periksa, termasuk dua kakak kandung yang masih di bawah umur, semuanya kita periksa sesuai proses pemeriksaan. (Tersangka) empat, orang tuanya yaitu bapak kandung, ibu tiri, dan kedua kakak laki-laki dan perempuan," kata Yudhiawan kepada awak media, Senin, 10 Februari 2025.
Yudhiawan menyebut, dua kakak korban dijadikan tersangka lantaran ikut terlibat melakukan penyiksaan. Termasuk mengikat kedua korban dengan rantai besi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban telah dianiaya dan disekap selama sebulan lebih. Olehnya itu, saat dievakuasi petugas kondisinya sudah sangat lemah.
"Kalau motif (ekonomi) masih dalam pemeriksaan, yang jelas pidananya ada, kedua anak itu dianiaya, dirantai, dan disekap selama satu bulan," beber Yudhiawan.
Sebelumnya diberitakan, dua anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), jadi korban dugaan penyekapan oleh orang tua mereka sendiri.
Diketahui, peristiwa miris itu terjadi di rumah kontrakan mereka yang terletak di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulsel. Jumat dini hari, 7 Februari 2025.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengatakan, peristiwa itu terungkap kala pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari warga sekitar lokasi. (*)
26 Maret 2025 10:50
26 Maret 2025 10:06
26 Maret 2025 05:29
26 Maret 2025 05:29
26 Maret 2025 10:06
26 Maret 2025 09:37
26 Maret 2025 10:50