Tokoh Sulsel PD Melenggang ke DPD RI, KPU : Sudah 36 Ambil akun Silon
Berdasarkan data yang diterima Bukamata, sejauh ini sudah ada 36 calon senator yang meminta hak akses ke akun Silon. Jika dibandingkan pada Pemilu sebelumnya, pendaftar calon DPD RI hanya 22 orang.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sudah sepekan KPU Sulsel membuka form permohonan akses aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan DPD) bagi calon senator Dapil Sulsel untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan data yang diterima Bukamata, sejauh ini sudah ada 36 calon senator yang meminta hak akses ke akun Silon. Jika dibandingkan pada Pemilu sebelumnya, pendaftar calon DPD RI hanya 22 orang. Artinya, calon DPD RI untuk daerah pemilihan Sulsel semakin diminati.
Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel, Muhammad Asri menyebut bahwa bakal calon pendaftar DPD RI sudah ada 36 orang sejak layanan helpdesk akun Silon dibuka.
Dalam tabel data yang dikirim ke redaksi Bukamata, form permohonan akses yang diajukan calon DPD RI pada Rabu (14/12/2022) pekan lalu, jumlah yang mengajukan dan telah menerima akses akun Silon sebanyak 18 orang.
Di hari berikutnya, Kamis (15/12/2022), ada empat calon senator yang diberi akun Silon. Kemudian pada Jumat, ada tujuh pengajuan akses akun. Pada Sabtu satu calon, lalu pada Minggu tiga orang.
Kemudian di hari Senin terdapat dua permohonan akses akun Silom, dan ada hari ini, Rabu (21/12/2022) bertambah seorang sehingga totalnya sudah ada 36 calon DPD RI Dapil Sulsel.
Muhammad Asri menyebutkan bahwa pengambilan akun Silon ini akan berlangsung hingva penghujung Desember ini.
"Paling lambat hingga 29 Desember, bersamaan batas pengajuan syarat minimal dukungan. Pengajuan syarat dukungan paling lambat di tanggal 29 pukul 23.59," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (18/12/2022).
Dia juga menyebut, seluruh bakal calon pendaftar DPD RI wilayah Sulsel harus menginput scan KTP pendukungnya ke akun SILON.
Dia menyebut bahwa minimal dukungan yaitu 3000 orang yang tersebar di minimal 14 Kabupaten/Kota se-Sulsel.
"Sekarang pendaftaran semua by SILON, semua dukungan tidak lagi berbentuk fisik diserahkan ke KPU, tetapi hasil scan Dukungan KTP yang diupload masuk ke SILON. Dukungan minimal 3000 tersebar di 50 persen dari jumlah kab/kota se Sulsel," jelasnya.
"Nanti setelah semua dukungan diinput di SILON. Yang diserahkan ke KPU secara fisik hanya rekapakan yang keluar dari Aplikasi SILON. Nanti setelah dinyatakan dukungan cukup baru dilakukan pendaftaran calon DPD, sekitar Mei 2023," jelasnya.
Adapun profesi yang dilarang untuk memberikan dukungan pencalonan DPD RI berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2022 yakni Prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, termasuk PPK, PPS, Panwascam hingga Panwas Kelurahan/Desa, serta Kepala Desa dan perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
