
Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Batal Digelar
Adalah Iqbal. Mantan Kasatpol PP Makassar ini berpulang saat dirawat di RS Bhayangkara, Makassar, Minggu, 19 Desember 2022, kemarin.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang kasus pembunuhan terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, di Pengadilan Negeri Makassar batal digelar.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan hari ini, justru digelar pada Rabu, 21 Desember 2022, lusa. Padahal sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan digelar hari ini.
Hal itu berdasarkan informasi di laman resmi Pengadilan Negeri Makassar. Belum diketahui pasti alasan sidang ini batal digelar.
Sekadar diketahui, sidang kali ini sudah masuk dalam agenda tuntutan. Ada empat terdakwa dalam kasus ini.
Pertama Chaerul Akmal, M Asri, Sulaiman, dan M Iqbal Asnan. Namun dari empat orang ini, satu diantaranya meninggal dunia.
Adalah Iqbal. Mantan Kasatpol PP Makassar ini berpulang saat dirawat di RS Bhayangkara, Makassar, Minggu, 19 Desember kemarin.
Sehingga, status hukum terhadap dirinya dinyatakan gugur. Kini tinggal Chaerul, Asri, dan Sulaiman yang harus diadili di meja hijau.
Dalam persidangan, mereka mengaku mendapat perintah dari Iqbal untuk menghabisi nyawa Najamuddin.
Menurut Iqbal, Najamuddin kerap mengganggu istri sirinya, Rachmawati hingga nekat merencanakan pembunuhan itu.
Dalam dakwaan, Iqbal memerintahkan ajudannya, Asri untuk mencari orang yang berani mengeksekusi Najamuddin.
Asri pun bertemu Sulaiman. Namun Sulaiman mengaku tidak berani. Personel Brimob Polda Sulsel ini pun memanggil Chaerul, teman seangkatannya di Korps Baret Biru itu.
Iqbal menjanjikan mereka uang ratusan juta. Sulaiman pun meminjamkan pistolnya ke Chaerul.
Lalu Chaerul pun mengeksekusi Najamuddin di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga, Makassar pada April 2022 lalu dan tewas.
Meski begitu, Iqbal membantah telah membuat perintah membunuh Najamuddin. Dia mengaku agar Najamuddin diberi peringatan secara baik-baik, agar tidak mengganggu istri sirinya tersebut.
Para terdakwa didakwa dengan pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47