Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 338 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
MAKASSAR, BUKAMATA - Oknum Brimob yang bertindak selaku eksekutor pada kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Chaerul Akmal, divonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 6 Januari 2023.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Junicol Fransine, menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang secara bersama-sama.
"Terdakwa secara sah bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa," ujar Junicol Fransine, dalam putusannya.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 338 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan primair.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan oknum Brimob, Sulaeman, divonis 18 tahun penjara. Dalam kasus ini, ia berperan menyiapkan perlengkapan eksekutor, berupa pistol, jaket ojek online, dan sepeda motor.
Usai membacakan putusannya, Junicol Fransine mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding, apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Menanggapi hal itu, JPU dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu.
Sebelumnya, satu terdakwa lainnya, Asri, dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Sedangkan otak pembunuhan berencana, Iqbal Asnan, meninggal dunia akibat sakit, beberapa waktu lalu. (*)
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33