Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 26 Desember 2022 20:15

Ist
Ist

Dua Terdakwa Pembunuhan Honorer Dishub Makassar Dituntut 20 Tahun Penjara

JPU menyatakan jika ketiga terdakwa Muhammad Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan pegawai honorer Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, dituntut 20 tahun kurungan penjara. Keduanya adalah Chaerul Akmal dan Sulaiman. Sementara, satu terdakwa lainnya, Muhammad Asri, dituntut 15 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual, Senin, 26 Desember 2022. Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiriawan Batara Kencana.

Tuntutan tersebut dibacakan terhadap tiga terdakwa yakni Muhammad Asri yang berperan sebagai kreator, terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman yang berperan sebagai eksekutor penembakan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika ketiga terdakwa Muhammad Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (Primer)," kata Wiriawan Batara Kencana, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Makassar.

JPU menjatuhkan tuntutan pidana bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri dengan pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Berbeda dengan terdakwa Chaerul Akmal yang dituntut lebih tinggi yakni dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. (*)

#Pembunuhan honorer Dishub #Najamuddin Sewang #Pengadilan Negeri Makassar

Berita Populer