Redaksi
Redaksi

Kamis, 09 Maret 2023 23:16

Vonis Terdakwa Pembunuh Pegawai Dishub Dipangkas Jadi 10 Tahun, Keluarga Duga Ada Kongkalikong

Vonis Terdakwa Pembunuh Pegawai Dishub Dipangkas Jadi 10 Tahun, Keluarga Duga Ada Kongkalikong

Jaksa Penuntut Umum (Umum) akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan ringan PT Makassar itu.

MAKASSAR, BUKAMATA - Keluarga Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Makassar yang jadi korban pembunuhan dan diotaki eks Kasatpol PP Makassar tak terima dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

PT Makassar diketahui memangkas vonis Terdakwa Sulaeman yang mengajukan banding, dari 18 tahun menjadi 10 tahun saja dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Kakak kandung Najamuddin, Juniati Sewang menduga putusan dari PT Makassar tidak wajar dan dipertanyakan.

"Ada apa hakim PT Makassar hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis PN Makassar?," katanya, Kamis 9 Februari 2023.

Dari awal, Juniati dan keluarga berharap banding yang diajukan Sulaeman lebih berat lagi dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yakni 18 tahun penjara.

"Seharusnya masa hukuman lebih tinggi dibanding PN. Ini malahan jauh lebih ringan. Ini ada kongkalikong. Ada apa dengan hakim PT. Ini harus setimpal," ungkapnya.

Juniati kemudian mulai menduga atas vonis lebih ringan dari PT Makassar. Menurutnya, vonis dari PT Makassar tidak wajar.

"Kalau ada permainan ada bayar-bayar antara Sulaeman dengan Hakim PT Makassar, saya yakin ada kongkalikong antara Hakim PT dan Sulaeman," bebernya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (Umum) akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan ringan PT Makassar itu.

Sekadar diketahui dalam perkara ini, terdapat empat orang terdakwa. Masing-masing adalah Chaerul Akmal dan Sulaeman yang tercatat sebagai anggota Brimob Polda Sulsel.

Kemudian terdakwa lain ada mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan bersama ajudannya, M Asri.

Iqbal memerintahkan Chaerul melalui Asri dan Sulaeman untuk menghabisi nyawa Najamuddin dengan cara ditembak, dan tentunya bayaran Rp200 juta.

Atas perbuatan mereka, Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara, Sulaeman 18 tahun penjara dan M Asri 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Makassar.

Sementara Iqbal selaku otak dalam kasus ini, lebih dulu meninggal dunia sebelum pembacaan tuntutan.

Penulis : Abdul Mugni
#Dishub Makassar #Najamuddin Sewang

Berita Populer