BBWS Pompengan Jeneberang: Program MYP Pemprov Sulsel Ringankan Beban Pemerintah Pusat
16 September 2026 21:53
Untuk terdakwa Muh Asri, tidak mengajukan banding. Meski tidak ada komunikasi atau info dari PN Makassar atau penasihat hukum terdakwa, masa tenggang sudah lewat.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dua pelaku penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang, mengajukan banding. Keduanya adalah Chaerul Akmal dan Sulaiman.

Diketahui, Chaerul Akmal dan Sulaiman adalah oknum Brimob, yang masing-masing bertindak selaku eksekutor dan pemilik senjata api.
JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana, mengungkapkan, dari tiga terdakwa yang divonis, hanya dua yang mengajukan banding. Sulaiman mengajukan banding pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu. Sedangkan Chaerul Akmal mengajukan banding pada Jumat, 13 Januari 2023.
Sehingga dengan mengajukannya banding kedua terdakwa, secara otomatis JPU juga mangajukan kontra banding. Namun dia mengaku hingga kini belum menerima salinan banding oleh kedua terdakwa.

"Kami dari JPU juga mengajukan banding (kontra banding). Itu sebuah keharusan agar hakim Pengadilan Tinggi juga mempertimbangankan data dari kami (JPU), bukan hanya dari terdakwa," kata Wiryawan, Senin, 16 Januari 2023.
Untuk terdakwa Muh Asri, kata Wiryawan, tidak mengajukan banding. Meski tidak ada komunikasi atau info dari PN Makassar atau penasihat hukum terdakwa, masa tenggang sudah lewat. Sehingga secara otomatis, putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Secara otomatis dengan tidak mengajukan upaya hukum banding, status Muh Asri berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Dia harus menjalani vonisnya," jelasnya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Muh Asri, Baharuddin, mengatakan, hingga batas akhir dia menunggu arahan dari kliennya, namun tidak ada. Sehingga secara otomatis vonis terhadap kliennya inkra.
Iapun mengaku enggan mengarahkan kliennya untuk banding atau tidak.
"Kalau putusannya turun sih tidak masalah, kalau naik bagaimana? Makanya saya hanya menunggu, namun karena batas waktunya sudah lewat, makanya secara otomatis inkrah," imbuhnya. (*)
16 September 2026 21:53
16 September 2026 21:47
16 September 2026 21:36
16 September 2026 21:27
16 September 2026 21:19