Hikmah
Hikmah

Minggu, 18 Desember 2022 17:53

OJK Awasi 13 Perusahaan Asuransi, Apa Saja?

OJK Awasi 13 Perusahaan Asuransi, Apa Saja?

Diantara 13 perusahaan tersebut, ada tujuh perusahaan yang berasal dari industri asuransi jiwa. Sementara, enam perusahaan lain berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.

BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 13 perusahaan asuransi hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono.

Diantara 13 perusahaan tersebut, ada tujuh perusahaan yang berasal dari industri asuransi jiwa. Sementara, enam perusahaan lain berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.

Kendati demikian Ogi tak menyebutkan secara gamblang perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut. Selain itu , alasan dari perusahaan tersebut diawasi secara khusus juga tak disampaikan.

Dikutip dari CNBC Indonesia, dari daftar tersebut, dipastikan bahwa PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan salah satunya. Mereka diketahui telah mempercepat pelaksanaan Sidang Luar Biasa (SLB) seperti yang disarankan OJK.

Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 mengatakan SLB ini dipercepat guna memenuhi saran dan arahan OJK RI selaku regulator yang membantu upaya pemulihan kesehatan perusahaan asuransi tertua ini.

Salah satu keputusan yang diambil adalah terkait dengan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap kedua pada Februari tahun 2024.

Adapula, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), keduanya kini dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan sedang ditunggu rencana penyehatan keuangannya.

Jasindo juga menjadi salah satu yang juga tengah diawasi. Jasindo masuk pengawasan karena tercatat memiliki Risk Based Capital di bawah ketentuan OJK yakni 120%. Beberapa perusahaan yang diketahui RBC di bawah tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.

Demi penyehatan keuangan, Jasindo beberapa waktu lalu melakukan PHK. Fauzi Ichsan, Komisaris Independen IFG mengatakan PHK atau rightsizing lazim dilakukan apalagi bagi perusahaan yang tengah melakukan program penyehatan keuangan.

"Ini merupakan rightsizing, sesuatu yang lazim, khususnya bagi perusahaan yang sedang melakukan program penyehatan. Namun yang harus dipastikan adalah penting prosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," jelas Fauzi di Jakarta, dikutip Minggu (18/12/2022).

September lalu, Ogi mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan direksi Jasindo termasuk pemegang sahamnya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

Kala itu, Ogi bilang langkah-langkah yang bakal dilakukan Jasindo antara lain melakukan evaluasi terhadap asetnya dan melakukan divestasi penyertaan pada Inhealth dan Tokio Marine. Harapannya, bisa menambah modal untuk mengatasi RBC yang negatif.

Per September 2022, RBC yang dicatat oleh Jasindo berada di level -10,05%. Meski masih berada dibawah ketentuan, capaian ini membaik dibandingkan periode sama tahun lalu yang berada pada level -74%.

Sumber :CNBC Indonesia 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#OJK #Perusahaan asuransi

Berita Populer