Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 05 Desember 2022 20:49

Ilustrasi
Ilustrasi

Berkas Perkara Pemerkosa Anak Kandung di Enrekang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus ini bermula saat tersangka T cerai dengan istrinya. Atas perceraian itu, anaknya yang saat itu masih berusia 16 tahun tinggal bersama ayahnya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Berkas perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka T (40 tahun) terhadap anak kandungnya sendiri, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, besok, Selasa, 6 Desember 2022.

"Rabu besok berkas sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 5 Desember 2022.

Selanjutnya dalam berkas perkara, lanjut Arief, pihaknya menjerat tersangka T dengan UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 82 UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Kasus ini bermula saat tersangka T cerai dengan istrinya. Atas perceraian itu, anaknya yang saat itu masih berusia 16 tahun tinggal bersama ayahnya.

Selama tinggal bersama, T justru menggauli buah hatinya itu berulang-ulang kali hingga usia 19 tahun. Tak kuat dengan ulah ayahnya, korban pun kabur ke rumah ibunya.

Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan melaporkan ini ke polisi pada November 2022. T dibekuk dan kini masih ditahan di Polres Enrekang. (*)

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kasus pemerkosaan #Kejari Enrekang #UU Perlindungan Anak