Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 25 Maret 2025 23:59

Polres Takalar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas penganiayaan anak dibawah umur, yang ditendang hingga terlempar ke sawah.
Polres Takalar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas penganiayaan anak dibawah umur, yang ditendang hingga terlempar ke sawah.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pemuda Tendang Bocah Hingga Terlempar ke Sawah

Dalam video berdurasi 48 detik itu, terlihat empat remaja membawa korban. Salah satu pelaku, yang mengenakan sweater merah, memukul dan menendang korban, sementara remaja lain berbaju hijau dan bercelana pendek hitam ikut melakukan penganiayaan.

TAKALAR, BUKAMATANEWS - Kasus penganiayaan bocah yang ditendang hingga terlempar ke sawah kini menemui titik terang. Polres Takalar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kedua tersangka yakni AW (18) dan H (16), dan saat ini telah diamankan di Polres Takalar. Mereka diamankan polisi tidak lama usai videonya viral.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta mengatakan bahwa kedua tersangka bakal dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum atau pengeroyokan," ucap Hatta saat ekspose di Mapolres Takalar, Selasa, 23 Maret 2025.

Hatta menjelaskan, aksi kekerasan dipicu tuduhan pencurian terhadap korban. Awalnya pelaku AW menuduh korban mengambil minuman di warung milik orang tuanya.

"Jadi, pelaku AW awalnya menuduh korban mengambil minuman di warungnya mamanya (milik orang tua pelaku AW). Dengan dasar itu dia panggil ini anak dan terjadi kekerasan di situ," ungkapnya.

Menurut Hatta, baik korban maupun pelaku diketahui saling mengenal dan bertetangga. Meski mengalami kekerasan fisik, korban tidak memerlukan perawatan medis lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, beredar viral aksi penganiayaan terhadap seorang bocah 11 tahun berinisial MY. Penganiayaan dilakukan oleh beberapa pemuda, bahkan korban ditendang hingga jatuh ke sawah.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Minggu, 23 Maret 2025. Pelaku penganiayaan diduga tetangga korban sendiri.

Dalam video berdurasi 48 detik itu, terlihat empat remaja membawa korban. Salah satu pelaku, yang mengenakan sweater merah, memukul dan menendang korban, sementara remaja lain berbaju hijau dan bercelana pendek hitam ikut melakukan penganiayaan.

Korban hanya bisa mengangis dan merintih kesakitan. Melihat itu pelaku malah terus melakukan aksinya, bahkan menendang korban hingga terlempar ke sawah.

Menurut keterangan ibu korban, Diana, pihak keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah video penganiayaan itu menyebar luas di media sosial. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penganiayaan #UU Perlindungan Anak #Polres Takalar