
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, menyatakan bahwa motif dari kedua pelaku semata-mata untuk melampiaskan nafsu mereka.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi telah menahan dua pelaku pemerkosaan, Andi Rukmana (25) dan AL (19), terhadap seorang wanita berinisial L (19) di Polrestabes Makassar.

Kejadian tragis ini terjadi ketika Andi Rukmana dan AL, masing-masing melakukan pemerkosaan terhadap L . Korban yang merupakan penyandang disabilitas harus menderita ketidakadilan ini, dan berita tentang peristiwa ini menyebar cepat di media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, menyatakan bahwa motif dari kedua pelaku semata-mata untuk melampiaskan nafsu mereka. Dalam kasus ini, para pelaku dapat dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Jadi, tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15. Ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban adalah penyandang disabilitas," ungkap Ridwan kepada para wartawan pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Saat ini, korban L mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polrestabes Makassar sebagai akibat dari perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Kronologi kasus pemerkosaan ini dimulai ketika korban L melaporkan kepada warga bahwa dirinya telah diperkosa oleh 10 pria, dengan salah satunya adalah pacarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ternyata korban diperkosa oleh dua pria, yaitu Andi Rukmana (25) dan AL (19), di dua lokasi berbeda di Makassar pada Kamis, 20 Juli 2023.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47