MAKASSAR, BUKAMATA - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memecat Chaerul Akmal dan Sulaiman, dua oknum Brimob Polda Sulsel yang terlibat dalam pembunuhan berencana di Makassar.
Keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang tewas dengan cara ditembak di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga Makassar, Minggu (3/4/2022) lalu.
"Belum (dipecat dari Polri)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.
Polri mengaku menunggu hasil putusan persidangan terhadap dua oknum Brimob yang kini masih menjalani masa persidangan.
"Dan kita menunggu putusan sidang Pengadilan Negeri (Makassar) dulu," tambahnya.
Setelah sidang telah masuk putusan dan telah inkrah, lanjut Komang, barulah pihaknya mengambil sikap pemecatan oknum tersebut.
"Nanti kita lihat putusannya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan tersebut diotaki oleh eks Kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan karena merasa cemburu karena istri sirinya, Rachmawati didekati oleh Najamuddin.
Iqbal pun memerintahkan ajudannya, M Asri untuk mencari polisi yang bisa menghabisi nyawa Najamuddin. Asri pun mempertemukan Sulaiman ke Iqbal.
Akan tetapi, Sulaiman tak berani membunuh karena mengaku takut lihat darah. Sulaiman pun memanggil teman seangkatannya di Brimob yakni Chaerul.
Chaerul pun bersedia menghabisi nyawa Najamuddin dengan cara ditembak dengan upah Rp200 juta
BERITA TERKAIT
-
Vonis Terdakwa Pembunuh Pegawai Dishub Dipangkas Jadi 10 Tahun, Keluarga Duga Ada Kongkalikong
-
Dua Polisi Pelaku Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Ajukan Banding
-
Oknum Brimob Penembak Pegawai Dishub Divonis 20 Tahun Penjara
-
Asri si Juru Bayar Divonis 13 Tahun Penjara, Keluarga Najamuddin Sewang Bakal Ajukan Banding
-
Dua Terdakwa Pembunuhan Honorer Dishub Makassar Dituntut 20 Tahun Penjara