Hikmah
Hikmah

Minggu, 23 Oktober 2022 10:27

Program Bantuan Kartu Pra Kerja Gelombang ke-47 Sudah Buka, Yuk Daftar Sekarang

Program Bantuan Kartu Pra Kerja Gelombang ke-47 Sudah Buka, Yuk Daftar Sekarang

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan," tulis keterangan unggahan tersebut, Minggu (23/10/2022

BUKAMATA - Pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja. Bulan ini, Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang ke-47. Pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 47 ini diumumkan di Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Pendaftar yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu. Insentif tersebut diberikan setelah pendaftar mengikuti pelatihan.

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan," tulis keterangan unggahan tersebut, Minggu (23/10/2022).

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sejak tahun 2020, program ini berubah menjadi semi bantuan sosial (bansos) untuk menekan masyarakat yang terdampak pandemi

Untuk bisa mendaftar program ini, calon pendaftar harus memenuhi syarat berikut ini 

Syarat pertama untuk mengikuti program ini yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas. Selanjutnya yaitu pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal dan sedang mencari kerja.

Atau bisa juga seorang pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Selanjutnya yaitu pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya, bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Syarat lainnya yaitu maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 47.

#Kartu Prakerja

Berita Populer