Samsul Bahri : Kamis, 01 September 2022 08:57
Rekonstruksi penembakan pegawai Dishub Kota Makassar beberapa bulan lalu (Net).

MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus pembunuhan dengan cara menembak pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8/2022).

Perkara yang melibatkan mantan Kasat PP Kota Makassar, Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan akibat terbakar cemburu terhadap korban diancam hukuman mati.

Selain Adnan, tiga tersangka lainnya, masing-masing Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal juga diancam hukuman mati karena diduga telah dengan sengaja merencanakan menghilangkan nyawa Najamuddin Sewang.

"Keempat terdakwa pada kasus ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," ujar Asrini Maya As'ad, jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (31/8/2022) kemarin.

Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan diancam 15 tahun penjara.

Sidang perdana tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Sine. Saat sidang, Asnan mengenakan kursi roda dan tiga terdakwa lain terlihat sehat.

Seusai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.