Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 15 Juli 2022 21:25

M Choirul Anam
M Choirul Anam

Bentuk Tim Khusus, Komnas HAM Ikut Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Jenderal Asal Sulsel

Berdasarkan UU No 39/1999, Komnas HAM adalah lembaga negara independen. Karenanya, kerja-kerja penegakan HAM termasuk penanganan kasus harus dilakukan secara mandiri.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus untuk ikut mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pekan lalu. Tim ini bekerja terpisah dengan pihak kepolisian.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan, tim sementara mengusut relasi antara luka sayatan dengan penembakan yang ada di tubuh Brigadir J. Langkah itu termasuk bagian dari pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaganya.

"Komnas HAM saat ini mengumpulkan semua informasi dan mulai mendiskusikan mendalam diantara tim kami yang ada divisi saya pemantauan dan penyelidikan, untuk melihat karakter pola dan relasi luka," kata Anam, Jumat, 15 Juli 2022, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

"Misalnya, apakah ini tembakan, apakah ini sayatan dan sebagainya. Itu sudah kami lakukan saat ini per hari ini," imbuhnya.

Untuk mengetahui itu, kata Anam, pihaknya terus mengumpulkan informasi dan fakta dari peristiwa yang terjadi. Anam menyebut Komnas HAM akan turun ke tempat kejadian.

"Kami sedang mengumpulkan semua informasi soal peristiwa dari berbagai pihak. Nanti itu yang akan kami rekonstruksi di kami, baru kami akan masuk ke ruang yang lebih dalam menanyakan semua pihak," ujar dia.

Anam berkata, pengumpulan data dan informasi terkait identifikasi relasi luka sayatan dengan tembakan baru pada tahap awal. Pihaknya berjanji akan mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan pada Minggu, 17 Juli mendatang.

"Nah apa yang kami lakukan? Dalam waktu dekat tunggu hari Minggu, pasti kami akan ada kabar baru," ujarnya.

Sebagai informasi, Komnas HAM membentuk tim terpisah dengan tim khusus yang dibuat oleh kepolisian. Berdasarkan UU No 39/1999, Komnas HAM adalah lembaga negara independen. Karenanya, kerja-kerja penegakan HAM termasuk penanganan kasus harus dilakukan secara mandiri. Namun demikian, Komnas HAM dan kepolisian akan bertukar informasi dan data temuan terkait kasus tersebut. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Komnas HAM #M Choirul Anam #Polisi tembak polisi #Irjen Ferdy Sambo