Bawaslu Simulasi Sengketa Cepat, Ingatkan Kewenangan Panwascam
Dalam sengketa proses Pemilu, antar Peserta dan Peserta Pemilu yang lain dapat menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh Pengawas Pemilu.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Sekretariat, Bawaslu Luwu Utara menggelar Simulasi Sengketa Proses Pemilu Secara Cepat, Selasa, 12 Juli 2022. Kegiatan ini dihadiri Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa serta staf dan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin dalam sambutannya, mengatakan, sengketa ada dua jenis, yakni sengketa proses Pemilu dan sengketa hasil Pemilu.
"Sengketa proses Pemilu ditangani oleh Pengawas Pemilu dan sengketa hasil Pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Muhajirin.
Sementara Anggota Bawaslu Sulsel, Asradi, mengatakan, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.
"Dalam sengketa proses Pemilu, antar Peserta dan Peserta Pemilu yang lain dapat menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh Pengawas Pemilu," papar Asradi.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut menambahkan, jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, maka dilanjutkan ke proses adjudikasi. Adjudikasi ini majelis akan membacakan putusan berdasarkan pemeriksaan keterangan pemohon dan termohon serta saksi-saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya juga tegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan dapat menangani sengketa proses Pemilu secara cepat berdasarkan surat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota," tutup Asradi. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
