Terjerat Narkoba, KDRT Hingga Perselingkuhan, 16 Polisi di Sulsel Dipecat
Kapolda Sulsel Yudhiawan mengungkapkan pelanggaran kode etik di Polda Sulsel terjadi peningkatan. Di tahun 2023 tercatat 101 kasus, kemudian tahun 2024 ada 124 kasus
MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulsel menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 16 personelnya. Penyebabnya bermacam-macam. Mulai dari kasus narkoba hingga perselingkuhan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi, di Mapolda Sulsel, Senin, 30 Desember 2024.
"Yang kami PTDH yang paling utama adalah kasus narkoba, itu sesuai dengan perintah Kapolri melalui Kapolda. Tidak ada toleransi yang terbukti yang (menjadi) bandar melakukan pelanggaran kode etik," kata Zulham.
Selain terlibat kasus narkoba, rata-rata personel yang dijatuhi sanksi PTDH juga telah melanggar kode etik seperti kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Yang kedua kasus menonjol terkait perselingkuhan dan KDRT. Kemudian kasus pidana yang sudah mempunyai status hukum," terangnya.
Sebelumnya, saat rilis akhir tahun di tempat yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, selama tahun 2024 pelanggaran disiplin oleh personel jajaran Polda Sulsel mencapai 96 kasus. Angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 151 kasus.
"Untuk pelanggaran disiplin terjadi penurunan pelanggaran dengan presentase 37 persen, ini menurun dibandingkan tahun 2023 ada 151 kasus," kata Yudhiawan.
Yudhiawan mengungkapkan, pelanggaran disiplin rata-rata meliputi personel yang malas masuk kantor hingga jarang mengikuti apel pagi. Sementara untuk pelanggaran kode etik, di tahun 2024 mengalami peningkatan mencapai 22,77 persen.
"Pelanggaran kode etik terjadi peningkatan tahun 2023 itu ada 101 kasus, kemudian tahun 2024 ada 124 kasus," ungkapnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
