Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 07 Juli 2022 21:51

Ilustrasi
Ilustrasi

Hingga Hari Ini, 42 Parpol Sudah Terdaftar di Akun Sipol

Akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

JAKARTA, BUKAMATA - Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulisnya memberikan informasi terbaru perkembangan parpol yang sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 7 Juli 2022, berjumlah 42 parpol. Diantaranya, terdapat tujuh partai lokal Aceh.

Berikut daftar 42 parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol:

Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

Partai Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

Diberitakan sebelumnya, KPU resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu. Dengan begitu, seluruh parpol sudah bisa mengunggah, serta melengkapi data-data keanggotaan partainya.

Idham Holik menyebutkan, akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Setelahnya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU RI #Partai politik #Akun sipol #Pemilu 2024

Berita Populer