Parpol Jadi Episentrum Korupsi di Indonesia
Kehadiran parpol yang berstatuskan privat tersebut membuatnya sulit ditembus untuk transparansi kepada publik. Hal itulah yang mengakibatkan lahirnya para tersangka korupsi yang mayoritasnya dari kalangan parpol.
JAKARTA, BUKAMATA - Partai politik (parpol) dinilai menjadi episentrum (titik pusat) pelanggaran tindak pidana korupsi. Hingga kini, penanganan korupsi dari kader maupun anggota aktif parpol mencapai ratusan orang. Diantaranya, yang terbanyak adalah dari kalangan kepala daerah, dengan angka penindakan kasus mencapai 163 orang.

"Sampai saat ini, pejabat publik yang umumnya dari partai politik yang dipenjara karena korupsi, ada 163 orang bupati/walikota, 35 orang gubernur atau wakilnya. Kemudian, 39 orang pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari empat parpol, dan 3 pimpinan lembaga tinggi negara, semua ditangkap KPK," ungkap Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, dalam launching dan diskusi Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) yang digelar oleh BRIN, di Jakarta, kemarin, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan data para pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kader ataupun anggota aktif parpol. Mereka yang terlibat kasus korupsi itu, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
"Sampai saat ini, partai politik, sekali lagi mohon maaf, menjadi epicenter korupsi di Indonesia," kata Syamsuddin.
Dalam kesempatan tersebut, KPK mengusulkan agar status partai politik (parpol) dapat dijadikan sebagai badan hukum publik. Syamsuddin menilai, saat ini status peranan sebuah parpol adalah privat atau rahasia yang hanya ditentukan oleh ketua umum. Padahal seharusnya, kedaulatan berdirinya partai ditentukan oleh para anggota parpol itu sendiri.
"Partai politik kita masih dikelola sebagai badan hukum privat. Padahal, mestinya menjadi badan hukum publik, di mana kedaulatan itu mestinya ada di tangan anggota, bukan di tangan ketua umum," terangnya.
Ia mengungkapkan, kehadiran parpol yang berstatuskan privat tersebut membuatnya sulit ditembus untuk transparansi kepada publik. Hal itulah yang mengakibatkan lahirnya para tersangka korupsi yang mayoritasnya dari kalangan parpol.
"(Kesisteman parpol) tidak menjelaskan mengapa sampai saat ini partai politik, sekali lagi mohon maaf, menjadi epicenter korupsi di Indonesia," pungkasnya. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:09
18 Mei 2026 12:03
