Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Hari pemungutan suara telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang
MAKASSAR, BUKAMATA - Saat ini tercatat 75 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, tidak serta merta bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi parpol agar terdaftar sebagai peserta Pemilu. Mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu harus melakukan pendaftaran secara sentralistik.
Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu kepada KPU.
Penyerahan dokumen tak hanya dilakukan pengurus pusat. Pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU kabupaten/kota.
Selain proses pendaftaran, parpol peserta Pemilu juga harus lolos verifikasi. Berbadan hukum sesuai UU Parpol. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Memiliki kepengurusan di 75 persen kota/kabupaten setiap provinsi. Setiap kota itu wajib memiliki kepengurusan di 50 persen dari total jumlah kecamatan.
Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota. Keanggotaan itu dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan e-KTP.
Memiliki kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten sampai tahapan terakhir Pemilu. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kepada KPU. Serta menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU.
Setelah syarat lengkap dan dokumen diserahkan ke KPU, akan dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan secara administratif. Verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat parpol di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh.
Verifikasi keanggotaan parpol dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Verifikasi dilakukan dengan metode sensus atau sampling.
Diketahui, hari pemungutan suara telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. (*)
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46