Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 12 Januari 2022 08:01

BKPSDM Luwu Utara melakukan sosialisasi terkait penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional, di Dinas Kominfo, baru-baru ini.
BKPSDM Luwu Utara melakukan sosialisasi terkait penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional, di Dinas Kominfo, baru-baru ini.

Pasca Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Fungsional, BKPSDM Sosialisasi ke OPD

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan terminologi dari regulasi berupa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

LUWU UTARA, BUKAMATA - BKPSDM Luwu Utara langsung 'tancap gas' melakukan sosialisasi tindak lanjut penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional pasca pelantikan pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional, pada 31 Desember 2021 kemarin.

Hal ini dirasa perlu dilakukan BKPSDM Luwu Utara untuk menjawab segala pertanyaan yang terus bermunculan di kalangan ASN pasca pelantikan tersebut. Sosialisasi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional menjadi kewajiban yang tak bisa ditunda.

Menariknya, BKPSDM bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi dengan mendatangi langsung 26 Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemda Luwu Utara. Para pejabat fungsional yang baru dilantik pun, juga terlihat antusias mengikuti kegiatan ini.

Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli, tak menampik bahwa pasca pelantikan kemarin banyak bermunculan beragam pertanyaan yang tentunya membutuhkan jawaban yang tepat agar penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional arahnya menjadi jelas.

"Saya kira ini memang hal yang baru, tentu banyak pertanyaan yang muncul dalam alam pikiran kita. Bagaimana sebenarnya itu jabatan fungsional," kata Nursalim Ramli, saat melakukan sosialisasi di Dinas Kominfo, baru-baru ini.

Nursalim mengatakan, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan terminologi dari regulasi berupa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Regulasi ini, kata dia, mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021. "Kita berharap dengan adanya sosialisasi yang kita lakukan ini, semua hal yang terkait penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional bisa menjadi jelas," harapnya.

Sebelumnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengambil sumpah dan melantik 246 Pejabat Administrasi yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional, di Aula La Galigo Kantor Bupati, pada Jumat malam, 31 Desember 2021, tepat di pengujung tahun 2021. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu Utara #Bupati Indah Putri Indrini #BKPSDM Luwu Utara

Berita Populer