Redaksi
Redaksi

Selasa, 22 September 2026 12:26

Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Wapres Dibatalkan

Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan di MK. Pemohon meminta penetapan cawapres hingga pelantikan wakil presiden dibatalkan.

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, sejumlah pihak mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu sekaligus mempersoalkan legalitas pencalonan Gibran.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan, Senin (21/9/2026), para Pemohon mengakui pengajuan sengketa dilakukan jauh melampaui batas waktu formal yang diatur dalam ketentuan PHPU Presiden.

Namun, mereka beralasan bahwa pengajuan tersebut diperlukan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui proses persidangan yang terbuka dan berkeadilan.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Persoalkan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Denny Indrayana #Ijazah Gibran #ijazah jokowi