MAKI: KPK Bisa Jemput Paksa Dua Tersangka Anggota DPR untuk Tuntaskan CSR BI
09 September 2026 15:09
Bupati Andi Abdullah Rahim mengatakan, kesepakatan empat Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara.
LUTRA, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD Luwu Utara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Empat regulasi tersebut menyasar sejumlah sektor strategis, mulai dari investasi, penanganan kawasan kumuh, ketahanan pangan hingga pengembangan ekonomi kreatif.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Utara di Ruang Rapat DPRD, Selasa (8/9/2026).
Rapat dihadiri Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, Ketua DPRD Luwu Utara Husain, anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Bupati Andi Abdullah Rahim mengatakan, kesepakatan empat Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi dan Panitia Khusus (Pansus) I serta Pansus II, yang telah melakukan pembahasan sebelum memberikan persetujuan.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat atas pendapat seluruh fraksi dan juga yang disampaikan melalui laporan Pansus I dan Pansus II. Kesemuanya menyetujui keempat Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Andi Abdullah Rahim.
Menurutnya, setelah ditetapkan, keempat Perda tersebut bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen yang harus dilaksanakan bersama untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Permudah Investasi dan Buka Lapangan Kerja
Salah satu Ranperda yang disepakati mengatur Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Bupati menilai regulasi ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di Luwu Utara.
Pemberian insentif maupun kemudahan kepada perorangan dan badan usaha nantinya dilakukan berdasarkan skala prioritas serta kriteria tertentu agar tepat sasaran.
“Penetapan Perda mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan daya tarik bagi investor guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di daerah kita, membuka lapangan kerja baru, menggerakkan roda ekonomi kerakyatan, dan menambah Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian regulasi, Pemkab Luwu Utara berharap investasi yang masuk tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga membuka kesempatan kerja dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kawasan Kumuh Jadi Perhatian
Ranperda kedua berkaitan dengan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum pemerintah daerah untuk mencegah muncul dan berkembangnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai perumahan dan permukiman kumuh.
Bupati menegaskan, penanganan kawasan kumuh tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan atau perbaikan infrastruktur fisik.
Lebih dari itu, penataan kawasan harus berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui terciptanya lingkungan hunian yang sehat, aman, nyaman dan berkelanjutan.
Pemkab juga ingin memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan perumahan serta kawasan permukiman.
Cadangan Pangan untuk Hadapi Krisis
Ranperda ketiga mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Menurut Andi Rahim, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan stok pangan, mulai dari proses pengadaan, pengelolaan hingga penyalurannya.
Cadangan pangan dinilai semakin penting terutama ketika daerah menghadapi kondisi darurat yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan pangan masyarakat.
Tak hanya untuk menghadapi situasi darurat, cadangan pangan juga dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Cadangan pangan juga menjadi instrumen penting untuk meredam gejolak lonjakan harga bahan pokok di pasaran,” katanya.
Ekonomi Kreatif Diproyeksikan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Sementara itu, Ranperda keempat mengatur Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Bupati menyebut ekonomi kreatif memiliki potensi besar menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Luwu Utara.
Sektor tersebut menggabungkan kreativitas, budaya, seni, teknologi dan bisnis untuk menghasilkan produk maupun jasa yang memiliki nilai ekonomi sekaligus mengangkat potensi budaya daerah.
“Perda ini nantinya diharapkan memberikan payung hukum yang pasti bagi pelaku usaha kreatif maupun pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui peran strategis sektor ekonomi kreatif,” jelasnya.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap pelaku ekonomi kreatif memiliki ruang yang lebih kuat untuk berkembang, sementara potensi lokal dapat diolah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Bupati Minta Perda Segera Ditindaklanjuti
Andi Abdullah Rahim menegaskan, keempat Ranperda yang disepakati merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2026.
Ia memastikan seluruh regulasi tersebut pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga Luwu Utara.
Karena itu, ia meminta perangkat daerah dan unit kerja terkait segera menindaklanjuti ketentuan dalam Perda yang membutuhkan aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Bupati.
“Saya perintahkan kepada Saudara untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati dan melakukan proses penetapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan segera setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.
Bupati berharap implementasi empat regulasi tersebut dapat memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di Luwu Utara.
Empat Perda itu diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi daerah, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
09 September 2026 15:09
09 September 2026 10:46
09 September 2026 10:32
09 September 2026 10:18
09 September 2026 10:05
09 September 2026 09:11
09 September 2026 09:15
09 September 2026 09:30