Samsul Bahri
Samsul Bahri

Senin, 27 Desember 2021 21:01

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, 13 Kilo Barang Bukti Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, 13 Kilo Barang Bukti Diamankan

Pihak kepolisian Polrestabes Medan mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar, sebanyak 13 kilo narkoba jenis sabu dan 10 ribu pil esktasi.

BUKAMATA - Jajaran kepolisian Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia yang masuk lewat perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Dari hasil penangkapan para pelaku masing-masing berinisial SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42), polisi juga mengamankan sedikitnya 13 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus besar ini berawal saat polisi mengembangkan pelaku SAS yang ditangkap. Polisi menemukan barang bukti seberat 9 gram sabu di Jalan Adam Malik, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kamis (23/12/2021) lalu.

"Pelaku SAS ini diketahui adalah pengendali, SAS yang mengedarkan barang terlarang ini di Tanjung Balai," kata Riko, Senin (27/12).Set

Setelah SAS diamankan dan introgasi, polisi kembali menangkap tersangka lainnya yang berinisial PS yang berperan menyimpan narkotika.

"Tersangka PS yang tiba membawa satu tas ransel berisi 13 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram dan dua bungkus pil esktasi dengan total keseluruhan 10 ribu butir," jelas Riko.

Selain PS dan SAS, polisu juga menangkap dua tersangka lainnya yakni S dan KA seorang nelayan yang berperan mengantar barang itu masuk ke Indonesia 

"Hasil dari pemeriksaan, pelaku SAS mengaku kalau sudah empat kali melakukan, dan yang terakhir ini yang paling besar jumlahnya," ungkap Riko.

Dalam kasus ini empat tersangka itu dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

#Bandar Narkoba #Bandar sabu-sabu

Berita Populer