Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
BNN RI bongkar laboratorium sabu tersembunyi di apartemen Tangerang. Dua pelaku ditangkap, produksi gunakan 15 ribu pil asma jadi ephedrine.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Upaya Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam memerangi kejahatan narkotika kembali membuahkan hasil besar. Sebuah laboratorium produksi sabu rumahan yang beroperasi di dalam apartemen mewah kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap pada Jumat (17/10/2025).
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari hasil penyelidikan intelijen yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen di lantai 20.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas ilegal, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan fasilitas lengkap untuk memproduksi sabu. Laboratorium itu memanfaatkan bahan dasar dari ekstraksi obat-obatan jenis asma,” jelas Komjen Suyudi dalam konferensi pers, Sabtu (18/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas BNN menemukan 15.000 butir obat asma yang telah diolah untuk menghasilkan bahan kimia ephedrine murni—zat utama pembuat sabu—dalam bentuk cair dan padat. Dari jumlah itu, para pelaku diperkirakan mampu memproduksi sekitar 1 kilogram sabu siap edar.
Dua orang tersangka berhasil diamankan di lokasi. Masing-masing berinisial IM dan DF, dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“IM berperan sebagai peracik atau kimiawan, sementara DF bertugas sebagai pengedar dan pemasar hasil olahan. Keduanya telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Suyudi.
Penemuan laboratorium ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa jaringan narkotika kini terus berinovasi dengan modus baru memanfaatkan bahan farmasi legal sebagai bahan baku pembuatan narkoba.
“Ini menjadi alarm serius. Kami akan memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Selain barang bukti berupa bahan kimia, alat laboratorium, dan hasil olahan sabu, BNN juga menyita sejumlah perangkat komunikasi serta catatan transaksi yang menunjukkan adanya distribusi ke beberapa wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal pidana mati.
Komjen Suyudi menegaskan bahwa BNN akan terus memperkuat operasi intelijen dan kerja sama lintas lembaga untuk menutup ruang gerak produsen narkoba di Indonesia.
“Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkotika. BNN akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa,” tandasnya. (Ishak)
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45