Samsul Bahri
Samsul Bahri

Rabu, 24 November 2021 12:57

Abdul Rachman Thaha, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah sedang melakukan diskusi kelompok terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) di Menara Gedung Fhinisi Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (24/11/2021).
Abdul Rachman Thaha, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah sedang melakukan diskusi kelompok terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) di Menara Gedung Fhinisi Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (24/11/2021).

Anggota DPD-RI, Abdul Rachman Thaha: Perlu Amandemen UUD Untuk Calon Presiden Perseorangan

Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha wacanakan untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Rebublik Indonesia melalui jalur perseorangan. Seperti halnya Calon Bupati-Wakil Bupati dan Calon Gubernur-Wakil Gubernur yang bisa maju mencalonkan melalui jalur perseorangan tanpa usungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

BUKAMATA, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Abdul Rachman Thaha dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah menganggap saat ini masih terjadi kejahatan demokrasi di negara ini atau ketidakadilan demokrasi.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Rachman Thaha saat melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Menara Gedung Fhinisi Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (24/11/2021).

Dalam Focus Group Discussion Tim Kerja Kajian Politik Ketatanegaraan dengan Tema "Amandemen UUD 1945 untuk Koneksi Arah Perjalanan Bangsa" di Ruang Rapat Senat Fakultas Sosial Hukum dihadiri beberapa Anggota DPD-RI. Dantaranya, Hasan Basri, Abdul Rahman Thaha, Erni Sumarni, Tamsil Linrung dan Husain Alting Syah.

Menurut Abdul Rahman Thaha, negara tidak memberikan ruang kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presidenan, sementara banyak anak bangsa di negeri ini juga sebagai tokoh nasinal yang punya banyak kemampuan.
Ketidakadilan berdemokrasi nampak didepan mata.

"Calon presiden ini kami wacanakan untuk calon perseorangan atau independen, tidak mesti usungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, seperti juga halnya di daerah, Contohnya pilkada di daerah tingkat Kabupaten dan Provinsi ada calon perseorangan, kenapa ini tidak berlaku secara nasional, inilah pentingnya amandemen, memberikan ruang kepada anak bangsa, tentu juga dengan syarat-syarat yang ditentukan regulasi," terang
Abdul Rachman Thaha

Selaku Wakil Ketua Tim Kerja Kajian Politik Ketatanegaraan, Abdul Rachman Thaha menilai, Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam perkembangan pelaksanaan perubahan Undang-undang Dasar (UUD 1945) Negara Republik Indonesia (NRI) menghadapi permaslahan ketatanegaraan setelah berjalan 23 tahun.

Diantaranya, yang pertama itu, menyangkut pedoman dasar pembangunan nasional. Kedua, masalah kewengan DPD yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 maupun UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Ketiga, masalah pencalonan presiden dan waki presiden yang diatur baik dalam pasal 6 UUD 1945 maupu peraturan lebih lanjut UU Nomor 7 tentang pemilihan umum.

"Berbagai permasalahan tersebut memuat subtansi yang mempengaruhi arah perjalanan bangsa dan negara ini dalam mencapai tujuan Negara Republik Indonesia," tukas Abdul Rachman Thaha.

Dari permsalahan itu, tambah Abdul Rachman Thaha, dirinya menginginkan masukan dan pandangan dari para akademisi yang berpotensi kepakarannya dalam ketatanegaraanya. Sebab menurut, Abdul Rahman Thaha. Amandemen UUD 1945 ke 5 sangat perlukan sebagai koreksi arah kebijakan perjalan bangsa kedepan. Subtansi yang masih diperlukan, utamanya mengenai penguatan kewenangan DPD-RI untuk evektivitas mekanisme checks and balances lembaga negara.

"Materi pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi dan dijabarkan UU Nomor 7 tahun 2017. Tentang pemilu dalam pasal 222. Kami nilai presidential threshold (Ambang Batas 20 Persen) tidak sejalan dengan prinsip demokrasi kita, bahkan merugikan hak konstitusional para tokoh yang berpotensial menjadi presiden," terang Abdul Rachman Thaha kepada bukamatanews.id.

#Abdul Rachman Thaha #Pemilu 2024

Berita Populer