Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Polres Bone berhasil mengamankan satu pelaku prostitusi online. Inisialnya IM. Usianya 30 tahun. Tarifnya Rp500 ribu.
BONE, BUKAMATA -- Jumat, 27 Agustus 2021. Polisi dari Resmob Polres Bone menggerebek sebuah kamar kos di Jl Lapawawoi Krg Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.
Seorang wanita diamankan. Inisialnya IM. Usianya 30 tahun. Penggerebekan atas laporan masyarakat yang diresahkan prostitusi online di tengah pandemi Covid-19.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh.
"Ternyata benar ada pelaku yang berhasil diamankan beserta bukti hasil prostitusi online, " kata Ipda Rayendra.
Dari hasil interogasi sementara kata Ipda Rayendra, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku sering melakukan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Mi Chat. Tarifnya Rp500 ribu.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sudah lama karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tidak memiliki pekerjaan yang menetap," tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bone dan sementara masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu uang hasil prostitusi online dan 1 unit ponsel yang digunakan bertransaksi.
Penulis: Oces
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33